
TIMIKA, wartamimika.com - Rapat Koordinasi digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait Penyusunan Jadwal Kampanye Pilkada Kabupaten Mimika, Selasa (24/9/2024) di salah satu hotel di Kota Timika.
Dari Rakor yang digelar oleh KPU Mimika ini, di dapatkan penetapan dari ketiga pasangan calon, yakni "JOEL", "MP3" maupun "AIYE" mengusulkan tanggal 23 Oktober 2024 sebagai tanggal untuk dilaksanakannya Kampanye Terbuka. Selain tanggal yang sama di dapatkan juga bahwa dari ketiga Paslon ini mengusulkan tempat diselenggarakan Kampaye Terbuka di tempat yang sama pula yaitu Area Pasar Lama Timika.
Hal senada disampaikan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melaui Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi . Ia menyampaikan bahwa, Ada beberapa Metode Kampanye yang bisa dilakukan sepanjang waktu selama Masa Kampanye akan tetapi untuk Rapat Umum/ Kampanye Terbuka dibatasi termasuk pemasangan iklan dan per Paslon hanya diberikan kesempatan satu kali untuk menggelar Rapat Umum / Kampanye Terbuka. Sedangkan iklan kampanye hanya di ijinkan mulai tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23 November 2024.
![]() |
Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi, Foto : WartaMimika |
"Tadi ketiga paslon ini sudah mengusulkan untuk rapat umumnya masing - masing dihari
yang sama," ungkapnya.
Untuk itu, Lanjut Hironimus, Pihaknya (KPU) sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan diperbolehkan."Cuman belum disepakati adalah tempat rapat umum. Semua maunya di pasar lama, sehingga tadi kami belum memutuskan terkait tempat,"sebutnya.
"Karena di PKPU sendiri diatur bahwa KPU hanya memutuskan jadwal bukan tempat tetapi ini karena kita membantu teman teman untuk menjaga jangan sampai ada gesekan sehingga kita sepakati untuk tentukan sama sama seperti apa nanti mekanismenya,"ungkapnya.
"Kalau bisa kita atur waktu lain untuk menentukan lokasi rapat umum. Nanti kami cari waktu lain untuk berkoordinasi lagi dengan melibatkan Bawaslu, LO/tim kampanye dari masing masing paslon, pihak kepolisian dan Pemda untuk sama sama mencari solusi yang terbaik,"pungkasnya.
Ditambah juga oleh Hironimus, terkait pemasangan Spanduk dijalan sudah bisa dimulai dari tanggal 25 esok. Titik - titik yang sudah disepakati tidak boleh dipasang spanduk adalah di Jl. Budi Utomo dimulai dari lampu merah Diana Mall hingga lampu merah Hasanuddin Timika, kemudian untuk Jl. Cenderawasih dimulai dari lampu merah Diana Mall hingga lampu merah Tiga Raja.
Untuk area sekitar bundaran jaraknya 20 meter dari bundaran, sedangkan untuk lampu merah jaraknya 10 meter dari tiang lampu merah. Terkait hal ini KPU Mimika bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengerahkan petugas yang akan memberikan "Sign" khusu atau tanda disekitaran bundaran dan lampu merah. (HK-WM)