
Timika, wartamimika.com - Sore tadi, Minggu (22/09/2024) bertempat di Kantor KPU Kabupatern Mimika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan konfrensi pers terkait hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2024 setelah dilakukannya Rapat Pleno Tertutup.
Dari hasil Rapat Pleno Tertutup yang dihadiri Komisioner Bawaslu Mimika dan Perwakilan dari ketiga Paslon, KPU Kabupaten Mimika telah resmi menetapkan tiga pasangan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2024.
Ketiga pasangan calon yang ditetapkan yakni Johanes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL). Alexsander Omaleng – Yusuf Pasarrin Rombe (AIYE), dan Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3). Persyaratan pendaftaran ketiga Pasangan Calon tersebut telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Penetapan tiga Paslon dilakukan di Kantor KPU Mimika, Minggu (22/9/2024) sesuai keputusan KPU Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.
Hironimus Kia Ruma (Kordiv Hukum KPU Mimika) menyampaikan bahwa penetapan Paslon dilakukan setelah KPU melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
Terkait tanggapan masyarakat, Hiro mengatakan ada beberapa laporan yang masuk terkait 2 calon. akan tetapi secara substansi dari laporan atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU Mimika tidak pernah menyampaikan secara terbuka menyebutkan pelapor dan terlapor. Dan juga tanggapan masyarakat itu dinilai diluar dari persyaratan pencalonan yang diharuskan, yakni berdasarkan Pasal 20-23 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan calon.
Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini kata Hiro, KPU Mimika selanjutnya akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin besok (23/9/2024). (HK-WM)