items



Kirim

Sempat Terjadi Diskusi Yang Cukup Alot, Penetapan Tempat Kampanye Akhirnya Dilakukan Proses Undian Oleh KPU Mimika.


TIMIKA, wartamimika.com - Menindak lanjuti dari penundaan hasil Rakor pertama pada tanggal 24/9/2024 terkait wewenang KPU dalam penentuan jadwal kampaye yang dimana belum disepakatinya titik lokasi dari tempat yang akan digunakan ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, KPU Kabupaten Mimika kembali melakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh ketiga Tim Pemenangan Paslon dan disaksikan juga oleh Pihak Bawaslu, Polres Mimika, Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Mimika, Bappeda, DPMPTSP, Satpol PP dan Kepala Distrik di Mimika.

Rapat Koordinasi Finalisasi Jadwal Kampanye dan Pembatasan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Mimika pada Sabtu, 28/09/204 bertempat di salah satu Hotel di kota Mimika ini juga memiliki beberapa agenda lain yang perlu ditetapkan sebagai bagian proses tahapan kampanye yang sedang berjalan.mulai 25 September hingga 23 November 2024 nanti.

Tiga Komisioner KPU Mimika saat memimpin Rapat Koordinasi, Dari Kiri Budiono Muchie (Kadiv Data), Hironimus Kia Ruma (Kadiv Hukum), Fransiskus Ama Bebe Bahy (Kadiv Teknis). Foto : Warta Mimika
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma saat memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa didalam PKPU pihak KPU hanya berwewenang terkait penetapan jadwal masa kampanye bukan tempat dilakukannya kampanye, sehingga dalam hal ini KPU Mimika berusaha memfasilitasi agar kegiatan kampanye tidak dilaksanakan ditanggal dan tempat yang sama. KPU menjaga jangan sampai terjadi persinggungan diantara massa pendukung ketiga Paslon. Diketahui sebelumnya bahwa dari ketiga Paslon tersebut dalam Rakor sebelumnya memilih waktu dan tempat yang sama yaitu pada tanggal 23 November di Pasar Lama Timika.

Menanggapi hal ini, KPU Mimika telah berkoordinasi dengan pihak Polres Mimika dan telah mendapatkan rekomendasi tempat yang bisa dijadikan tempat kampanye dari ketiga Paslon. Atas rekomendasi pihak Polres Mimika yang diwakili Iptu Dorty Jemalut (Kasat Bimas Polres Mimika) yang hadir pada rapat itu menyampaikan bahwa, lokasi Pasar Lama tidak direkomendasikan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan lokasi pasar lama dekat dengan aktifitas perekonomian, dan tidak ada lokasi parkir sehingga bisa menimbulkan kemacetan yang dapat menggangu aktivitas Masyarakat Umum. 

Setelah melalui proses diskusi yang cukup alot pada Rakor ini dan dengan kebesaran hati dari tiap tim pemenangan, akhirnya dicapai keputusan bersama dalam rapat ini bahwa tanggal kampaye tetap dilakukan bersamaan di tanggal 23 November 2024 dan untuk penentuan lokasi dilakukan dengan cara proses di undi dari 3 tempat yang telah di rekomendasi.

"Jadi kita sepakat untuk menentukan tempat di tanggal yang sama dengan cara diundi," kata Hironimus saat akan dimulainya proses undian.

Dari hasil pengundian tersebut, Paslon Norut 1 JOEL mendapatkan lokasi di lapangan SP5, Paslon Norut 2 MP3 mendapatkan lokasi di lapangan Petrosea, dan paslon Norut 3 "Aiye" mendapat lokasi di Stadion SP1.

Dalam Rapat ini pun dibahas terkait Pendaftaran anggota KPPS yang dimana KPU Mimika berpesan kepada setiap Kepala Distrik bahwa perekrutan anggota KPPS oleh KPU tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun. Dan terkait Pembatasan Kampanye, dalam Hal ini KPU Mimika akan pengacu pada
Peraturan Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Mimika. (HK-WM)

Foto Bersama saat penutupan Rapat Koordinasi KPU hari ini, Sabtu 28/09/2024. Foto : WartaMimika


Header Ads Widget

Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan