Pemusnahan Surat Suara Lebih di gelar KPU Kabupaten Mimika di GOR Venue Futsal Timika yang disaksikan langsung Bawaslu Mimika, Forkompimda, Kesbangpol Mimika dan stakeholder lainnya pada 26 November 2024 pukul 21:00 WIT.
KPU Kabupaten Mimika - Provinsi Papua Tengah memusnahkan surat suara lebih Pemilihan Gubernur (Pilgub) 1.034 lembar dan Pemilihan Bupati (Pilbup) kabupaten Mimika 290 lembar.
Pemusanan surat suara lebih itu dilaksanakan oleh Komisioner KPU Mimika, yang diwakilli Divisi Hukum, Hironimus Kiaruam, dan disaksikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika Bawaslu Mimika, Diana Dayme, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, Kejakasana Negeri Mimika, Meilany, S.H., M.H, Kesbangpol Mimika, Selamat Y. Purba, Dandim 1710,Letkol Infi Slamet Wijaya.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma kepada wartawan mengatakan, Pemusnahan surat suara lebih agar tidak disalahgunakan nantinya, dikatakannya surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak mempengaruhi surat suara yang terpakai, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 Persen maupun Surat Suara Pemilihan Ulang (PSU) yang sebanyak 2000 lembar.
"Jadi surat suara lebih ini ada dua jenis pemilihan, diantaraanya Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1.034 lembar. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 290 lembar," Jadi ini murni surat suara kelebihan, bukan cadangan, PSU, maupun surat suara rusak. Karena yang rusak sudah disortir dan diganti," terang Hironimus” .