items



Kirim

Jennifer Darling Tabuni : "Yang Menggunakan Sistem Kearifan Lokal (Noken Bungkus/Ikat), Semua Kesepakatan Terjadi Di TPS"



TIMIKA, wartamimika.com - Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni mengingatkan, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan menggunakan sistim kearifan lokal yaitu sistim noken atau bungkus/ikat, harus dilaksanakan masyarakat sendiri pada hari H di TPS dan bukan menjadi ranah KPU baik di tingkat distrik maupun kabupaten dan provinsi.

Keputusan bungkus itu harus berangkat dari keinginan masyarakat bawah melalui mufakat warga tanpa intervensi penyelenggara.

“Tentukan pilihannya di sana. Yang menggunakan sistim kearifan lokal (sistem noken bungkus/ikat), semua kesepakatan terjadi di TPS. Saya ulangi kembali, semua kesepakatan terjadi di TPS bukan di tingkat PPD apalagi KPU,” tegasnnya saat mengakhiri sambutan dalam acara siaran langsung Debat Kandidat Kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, di Studio Metro TV, Jakarta, Sabtu 9 November 2024.

Selain itu, logistik Pemilu usai penyaluran hak suara pada 27 November nanti harus dikembalikan berjenjang sampai ke tingkat kabupaten dan provinsi, sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku.

Walaupun menggunakan sistem kearifan lokal, namun proses administrasi untuk pertanggungjawaban dan keabsahan, tetap berlaku seperti halnya sistem demokrasi one man one vote.

“Dan berita acara maupun surat suara harus kembali. Jadi, mohon kerja sama dari semua peserta untuk kita menertibakan administrasi dan proses semua ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Adapun 6 kabupaten di Papua Tengah yang menggunakan sistim Noken bungkus/ikat adalah Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, dan Puncak Jaya. Sementara Kabupaten Mimika dan Nabire menggunakan sistim pemilihan demokrasi One Man One Vote / Satu Orang Satu Suara. (Admin)

Header Ads Widget

Hubungi iklan  Hubungi iklan