TIMIKA, wartamimika.com - KPU Kabupaten Mimika menjelaskan alasan terkait pelaksanaan beberapa Pleno Rekapitulasi tingkat PPD yang dilakukan di beberapa hotel di Timika.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma menjelaskan wewenang pelaksanaan Pleno tingkat PPD, baik waktu dan tempat adalah ranah petugas PPD masing-masing distrik.
Hal ini karena proses kewenangan yang berjenjang, pada setiap tingkatan tahapan Pilkada. Menurutnya, pleno PPD harus terbuka dan transparan sehingga bisa menjadi konsumsi publik.
“Kita tidak bisa mengintervensi PPD dalam melakukan rekapitulasi di distrik, termasuk membuat jadwal dan menentukan tempat. Poin kami adalah, pleno itu harus dilakukan secara terbuka, diawasi oleh lembaga pengawas dan bisa diakses oleh publik,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan, dalam Jumpa Pers di lantai 2 Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Jumat malam 29 November 2024.
Hiro menjelaskan sesuai dengan aturan, seharusnya Pleno tingkat distrik dilakukan di dalam wilayah distrik bersangkutan. Namun apabila dipandang perlu untuk dilakukan di luar wilayah distrik, maka PPD mengajukan surat perpindahan lokasi dan dikeluarkan SK dari KPU yang menyetujuinya.
“Aturannya, harusnya pleno tingkat distrik dilakukan di wilayah distrik. Kalau ada perpindahan, secara administrasi PPD harus membuat surat permohonan perpindahan lokasi kepada KPU dan KPU memutuskan dengan SK,” sebutnya.
Namun bila keadaan perihal keamanan dan sebagainya membuat urgensi perpindahan maka urusan administrasi bisa dilengkapi belakangan, sepanjang sudah diberitahu PPD kepada KPU Mimika.
“Kondisi kita, di pegunungan mereka harus turun dengan segera, paska pemungutan suara. Ada distrik yang belum melakukan penghitungan di TPS tapi sudah harus segera turun. Belum dihitung, kotak suara sudah disegel. Secara prinsip, mereka sudah memberitahu KPU, hal-hal yang bersifat administrasi diurus kemudian,” jelasnya.
Sementara terkait pelaksanaan pleno PPD dinilai masyarakat ada potensi kecurangan, maka bisa dilaporkan ke KPU untuk dilakukan supervisi pengawasan internal maupun dilaporkan ke Bawaslu Mimika.
“Kalau ada dugaan niat tidak baik, maka bisa lapor ke kami, untuk kami melakukan supervisi pengawasan internal. Atau bisa melapor ke Bawaslu. Yang penting (PPD) tidak melakukan pelanggaran, maka sah-sah saja (pleno digelar di hotel),” tandas Hiro. (Rilis JMSI Kab. Mimika)