TIMIKA, wartamimika.com - Progres hasil pemungutan suara melalui aplikasi Si Rekap masih menghadapi kendala teknis di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hingga saat ini, sebagian besar dari hampir 500 TPS di Kabupaten Mimika belum berhasil mengunggah data ke aplikasi akibat kesalahan teknis penulisan.
Hiromimus Kia Ruma, Kordiv Hukum sekaligus Plh Ketua KPU Kabupaten Mimika, menjelaskan bahwa Si Rekap adalah aplikasi berbasis digital yang memiliki sistem proteksi untuk memastikan validitas data. Aplikasi ini hanya menerima unggahan foto hasil rekapitulasi apabila data ditulis dengan benar dan dapat terbaca secara akurat.
“Jika ada kesalahan dalam penulisan, aplikasi akan menolak unggahan. Proteksi ini penting untuk menjaga akurasi data. Namun, sejauh ini banyak kendala yang terjadi, terutama karena kesalahan teknis dalam penulisan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Hiromimus Kia Ruma saat ditemui di Gor Futsal SP2, Jumat (29/11/2024).
Ia menambahkan, meskipun pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas di lapangan, faktor kelelahan akibat proses pemungutan suara yang panjang turut menjadi penyebab utama kesalahan. “Kesalahan ini bukan pada angka perolehan suara, tapi lebih pada penulisan DPT yang tidak sinkron, sehingga aplikasi tidak dapat membaca data yang diunggah,” jelasnya.
Keterlambatan ini menyebabkan progres pembacaan hasil pemungutan suara di aplikasi Si Rekap belum dapat terlihat oleh publik secara maksimal. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, Hiromimus menegaskan bahwa situasi ini murni akibat kendala teknis dan tidak ada unsur lain yang memengaruhi.
“Kami terus berupaya memperbaiki proses ini agar data segera dapat diakses oleh publik sesuai dengan prinsip transparansi,” tutupnya.
Progres pengunggahan hasil suara melalui Si Rekap diharapkan dapat berjalan lebih lancar setelah perbaikan teknis dilakukan. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil resmi yang diumumkan oleh KPU.