Nabire, wartamimika.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menegaskan akan mengambil alih jika penyelenggaraan tingkat Kabupaten sengaja diperlambat.
Ia menjelaskan sesuai agenda tahapan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten sampai tanggal 6 Desember.
Jika ada alasan keterlambatan karena faktor yang luar biasa seperti Pemilihan Suara Ulang (PSU) maka pihak KPU Kabupaten harus segera menyampaikan secara tertulis dalam bentuk berita acara.
“Mereka harus sampaikan juga kronologis terkait keterlambatan. Kalau sampai mereka tidak menyampaikan dan kemudian ada hal-hal yang sengaja untuk diperlambat prosesnya berarti itu KPU Provinsi akan ambil alih,” tegasnya ketika diwawancarai media, Kamis (5/12/2024) usai rapat pleno terbuka pembukaan rekapitulasi suara Pilkada tingkat Provinsi di Nabire.
Ia menjelaskan pemberitahuan terkait proses rekapitulasi tersebut telah disampaikan melalui surat pada tanggal 3 Desember 2024.
“Kami sudah menyampaikan kepada teman-teman KPU di 8 kabupaten, jika ada penyampaian keterlambatan, kami akan lihat dan pelajari dahulu klarifikasinya seperti apa, jadi tidak serta-merta mau ambil alih, Kecuali ada hal-hal seperti PSU, atau gangguan keamanan, itu kita akan lihat lagi,” katanya.
Jika ada gangguan keamanan, maka pihak KPU Provinsi akan meminta juga pertimbangan dari pihak keamanan.
“Kami berharap bisa rampung semua (rekapitulasi provinsi) tanggal 9 Desember, tapi karena melihat teman-teman KPU di Mimika yang akan PSU di tanggal 7 Desember, berarti otomatis akan bergeser. Dan kami akan sampaikan juga, updatenya seperti apa,” terangnya.
Untuk rekapitulasi esok, pihaknya berharap Kabupaten yang akan mulai adalah Deiyai karena melihat dari kesiapan dari pihak penyelenggara Kabupaten tersebut.
“Terkait rekapitulasi kami berharap Deiyai, karna disana mereka sudah selesai, terkait waktunya atau jam nya akan di share jadi besok kita mulai start (rekapitulasi),” pungkasnya.