Timika, wartamimika.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 4 TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 7 Desember 2024 mendatang.
Adapun 4 TPS yang dilakukan PSU yakni TPS 01 Kadun Jaya, dan TPS 01 Kampung Nawaripi Distrik Wania serta TPS 008 Kelurahan Dingo Narama dan TPS 18 Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau di sela-sela Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika di Hotel Cartenz Timika, Rabu (4/12).
"Jadi secara keseluruhan, KPU sudah keluarkan SK untuk dilakukan PSU di 4 TPS. 2 di Distrik Wania, dan 2 di Mimika Baru. Pelaksanaanya di tanggal 17 Desember. Sekarang ini kami lagi siapkan logistik PSU," ungkap Dete.
Ia menerangkan, 4 TPS itu sebelumnya telah dilakukan kajian dan verifikasi dan dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan PSU berdasarkan amanat Undang-undang Pilkada Pasal 112 ayat 2.
“Sudah dilakukan kajian dan verifikasi dan memang memenuhi unsur. Maka harus dilakukan PSU tanggal 7 Desember nanti“ tutupnya.