TIMIKA, wartamimika.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bappeda Mimika bekerjasama Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Universitas Cenderawasih menggelar Seminar Akhir kegiatan Penyusunan Dokumen Kampung Adat pada Senin, (02/12/2024) di Aula Kantor Bappeda Mimika.
Dalam giat tersebut dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi dan menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah suku besar Amungme dan Kamoro, dimana akan di jadikan dasar dalam penyusunan peraturan daerah tentang kampung adat di Mimika.
Dalam sambutan Pj Bupati Mimika Valentinus Sumito yang di bacakan Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan KESRA Setda Mimika Ananias Faot, giat tersebut dalam tujuan menyediakan Dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika, dimana dalam dokumen kampung adat tersebut memuat nama, jumlah dan sebaran masyarakat hukum adat serta jumlah kampung dalam wilayah masyarakat kampung adat.
Hal ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua, dimana saat ini Kabupaten Mimika terdapat 133 kampung di wilayah suku Amungme dan Kamoro yang terdapat wilayah adat, perangkat norma hukum adat, Kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan hak asal-usul, struktur pemerintahan adat, harta kekayaan dan benda adat.
Prof. Dr Agustinus Fatem, dari Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Uncen Jayapura dalam kesempatan itu menyampaikan jika, penyusunan dokumen ini diharapkan menjadi pedoman Pemda Mimika terkait landasan hukum pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.
Hal ini pun perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat kampung adat tentang model struktur kepemimpinan tradisional dan kepemimpinan dormal kampung dengan model kampung adat. (Admin)
Dokumentasi Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Kampung Adat Kabupaten Mimika, Aula Bappeda Mimika, Senin (02/12/2024). Foto : Warta Mimika |