items



Kirim

Sempat Di Skors, Rekapitulasi Distrik Kuala Kencana Diwarnai Banyak Pertanyaan Para Saksi Paslon.


TIMIKA, wartamimika.com - Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mimika Distrik Kuala Kencana digelar KPU Mimika di Hotel Cartenz Timika, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (06/12/2024).

Pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik Kuala Kencana oleh Ketua PPD yang di saksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika dan Anggota Pimpinan Sidang Rapat Pleno Kabupaten Mimika dan telah diterima oleh para saksi dari masing-masing Paslon provinsi maupun Kabupaten.

Dari hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, yang berjumlah 6.350 suara di peroleh.

Di lanjuti oleh pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 2 Natalis Tabuni dan Titus Natkime, yang berjumlah 6.049 suara di peroleh.

Untuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Tengah, nomor urut 3 Meki Nawipa dan Deinas Geley, berjumlah 4.414 suara yang di peroleh.

Dan yang terakhir pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 4 Willem Wandik dan Aloysius Giyai, Unggul dengan jumlah suara 4.888 yang di peroleh.

Sementara itu di lanjutkan oleh Ketua PPD Distrik Kuala Kencana membacakan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut.

Untuk pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, memperoleh jumlah 6.712 suara.

Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau Dan Peggi Patrisia Pattipi, Unggul dengan memperoleh 9.812 suara.

Yang terakhir pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3 Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin dengan jumlah 7.898 suara.

Usai pembacaan para anggota PPD Distrik Kuala Kencana menyerahkan surat rekapitulasi kepada pihak KPU Kabupaten Mimika yang telah disahkan sebelumnya pada sidang rapat pleno dengan catatan formulir kejadian khusus yang harus diisi terkait pernyataan keberatan dari beberapa paslon. (Admin)

Header Ads Widget

Hubungi iklan  Hubungi iklan