
Timika, wartamimika.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2025, di hotel grand tembaga jalan Serayu kabupaten mimika provinsi papua tengah, pada Kamis 6 Maret 2025.
Kegiatan sosialisasi ini di sertai dengan Penyerahan SPPT PBB P2, dilakukan oleh Kepala Bapenda Mimika, Dr. Drs. Dwi Cholifah, Ap., M.Si. kepada perwakilan kepala distrik, kelurahan dan petugas pemungut pajak.
Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah, menyampaikan wajib pajak atau masyarakat dijadwalkan paling lambat pekan depan, di mana bapenda melakukan pencetakan massal SPPT PPB-P2 dan juga stiker bukti pembayaran, yang langsung diserahkan kepada Bank Papua selaku pemegang kas daerah.
![]() |
Suasana Kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2025 oleh Bapenda Mimika, Foto : Ian |
"Untuk pemberitahuan jika kami telah bekerja sama dengan Bank BNI, Bank BRI mungkin 1 atau 2 minggu kedepan, jadi pembayaran bisa dilakukan di Bank Papua, Bank BNI, Kantor Pos, Gopay, lewat mobile banking dan ATM sudah bisa semua", ungkapnya.
Ia menjelaskan jumlah SPPT PBB P2 Tahun 2025 yang diserahkan mencapai 41.679 dengan potensi pajak sebesar Rp89.501.294.832. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis pajak, yakni PBB Perdesaan dengan 7.156 SPPT senilai Rp2.665.428.852, serta PBB Perkotaan dengan 34.523 SPPT senilai Rp86.835.865.980. Pajak ini berlaku untuk seluruh distrik di Kabupaten Mimika.
Dwi berharap setiap kepala-kepala kampung dan lurah bisa mendukung kami dalam penarikan pajak daerah, dan juga sudah menyiapkan sistem pembayaran yang lebih gampang bagi masyarakat kabupaten mimika. (Ian)